Syarat WNI Membeli Properti di Australia
Warga Negara Indonesia (WNI) bisa membeli properti di Australia, namun ada aturan khusus yang perlu diperhatikan.
Berikut adalah poin-poin penting yang wajib diketahui sebelum membeli properti:
Hanya Properti Baru
WNI hanya diperbolehkan membeli primary market (baru), tidak bisa beli properti secondary.
Izin dari FIRB
Wajib mengajukan izin ke FIRB dengan biaya mulai dari AUD 15.100.
Atas Nama Pribadi atau Perusahaan
Pembelian harus menggunakan nama pribadi, bisa juga atas nama perusahaan.
Dana atau KPR Lokal
Gunakan dana pribadi atau ajukan KPR dari bank Australia hingga 70% dari nilai properti.
Biaya Tambahan
Siapkan dana untuk stamp duty, foreign surcharge, dan biaya notaris sekitar AUD 2.500.
Stamp Duty CalculatorUntuk Investasi / Keluarga
Diperbolehkan untuk tujuan investasi atau dipakai oleh anak/keluarga yang tinggal di Australia.
Butuh Bantuan Konsultasi?
Konsultan IPAN Property siap bantu Anda pahami semua proses dan persyaratan pembelian properti di Australia.
Learn More
Konsultasi 1-on-1 Gratis
Konsultasikan kebutuhan Anda dengan Pak Alex sebagai Property Advisor dari Australia, baik online maupun offline di Jakarta. Tim kami di Australia juga siap bantu final inspection.
Whatsapp KamiContact
Get in Touch with IPAN Property Group Indonesia Branch for Expert Property Solutions